Biarkan Islam Mengatur Hubungan Kita
Seri Kajian Pergaulan Dalam Tinjauan Syariat Islam
#part2
Oleh Retno Muninggar, S.Pi, ME
Sabtu, 20 Januari 2018
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Senang sekali rasanya diberi rahmat dan hidayah oleh Allah subhanauwata’ata sehingga saya bisa hadir dan duduk di majelis ilmu belajar tentang adab pergaulan yang sesuai syari’at islam bersama sahabatfillah. Ketika mendengarkan tausyah ustadzah saya merasa diri ini fakir ilmu namun semakin bersemangat untuk menambahnya. Ternyata masih banyak yang harus saya pelajari tentang adab pergaulan. Apalagi saya berkecimpung dikegiatan yang mayoritas adalah laki-laki, sedangkan islam sudah mengatur sedemikian rupa pergaulan untuk laki-laki dan perempuan. Yang demikian adalah hal yang baik untuk kemaslahatan kehidupan umat manusia. Sedikit saya akan menyampaikan isi dari tausyah dari guru kami “ustadzah Retno” semoga bermanfaat ^_^..
Jadi terdapat kehidupan bagi manusia yang harus dibedakan dan telah diatur ketentuannya sesuai syari’at islam terutama untuk perempuan.
1. Kehidupan Umum, yaitu tempat manusia hidup bermasyarakat.
Contoh : di sebuah kota, di jalan, di pasar
ØHukum-hukum terkait kehidupan umum antara lain:
GHadzul Bashar (menundukan pandangan)
GHadzul Bashar (menundukan pandangan)
Jadi untuk para akhwat jika melihat seorang ikhwan itu tidak boleh berlebihan apalagi sampai menimbulkan hasrat. Kalau hanya sepintas ya tak apa, namanya juga ngeliat selewatan mata (keliatan mata) nah setelah itu baiknya palingkan pandangannya. Untuk ikhwan juga berlaku ya.hehe...
Ø Memakai khimar dan jilbab
Tentunya islam sudah mewajibkan bagi para muslimah untuk menjulurkan jilbabnya dan khimar, yang demikian agar mereka tidak diganggu. Itu Allah langsung loh yang perintah kita, sedangkan kita adalah milik allah dan hidup di dunia hanya untuk menyembah Allah.
Ø Larangan safar bagi wanita tanpa mahram.
Jadi para ukhti kalau safar harus ditemani mahram (orang yang haram dinikahi) seperti ayah, paman atau saudara.
Ø Tidak berkhalwat dan ikhtilat
Ada dibahasan dibawah ini hehe....
Ø Kehidupan laki-laki dan wanita terpisah
Kayak solat di masjid aja kan ada hijab yang membatasi shaf perempuan dan laki-laki. Seharusnya dikehidupan sehari-hari pun seperti itu, kecuali dengan keluarga atau mahram.
Ø Hubungan laki-laki dan wanita bersifat umum
Jadi untuk para laki-laki dan perempuan boleh bertemu dengan catatan ada hukum syara disitu. Contohnya kita memiliki teman sekelompok untuk mengerjakan tugas kuliah, nah itu silahkan kalian bekerjasama untuk menyelesaikan tugas namun jika sudah selesai ya sudah langsung berpisah karena sudah tidak ada hal yang harus dikerjakan/ didiskusikan. Jangan samoe ngobrol yang ngaler ngidul ya... duhh bahasanya apasiii hehe..
2. Kehidupan Khusus
ü Melarang siapapun masuk ke dalam rumah tanpa seizin penghuninya.
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu, sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”—(QS.24:27)
Jadi sahabatfillah, adab ketika ingin bertamu ke rumah orang pastinya mengucapkan salam dan ketok-ketok pintu maksimal hanya 3 kali loh, setelah itu jika penghuni rumah tidak keluar yang kita diwajibkan untuk pergi. Karena dalam islam pemilik rumah boleh saja tidak mengizinkan tamu/siapapun masuk ke dalam rumah tanpa seizinnya. Karena isi rumah adalah bagian dari kehidupan khusus yang tidak boleh sembarang orang memasukinya. Jikalau memang dibukakan pintu dan tamu dipersilahkan masuk, nah baru deh pemilik rumah wajib memuliiakan tamunya.
Rasulullah SAW bersabda:
“siapa saja yang memasukkan pandangannya ke dalam rumah orang lain tanpa seizin penghuninya, berarti ia telah menghancurkan rumah itu” (HR Imam Ath-Thabrani)
ü Orang yang bertamu tidak boleh memaksa masuk jika tidak diizinkan
“jika kamu todak menemui seorangpun didalamnya, maka janganlah kamu masuk, sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: ‘kembali (saja)lah’, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu, dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”--(QS.24:28)
Seperti yang saya bilang tadi, penghuni rumah boleh saja tidak menerima tamunya masuk karena kita tidak taukan apa yang sedang dialaminya sehingga tidak siap untukmenjamu/menerima tamu, daaan jangan maksa-maksa apalagi nyelonong masuk rumah orang yaah sahabatfillah walaupun itu rumah sahabatmu, karena adab seperti itu tidak ada dalam islam ^_^.
Khusus untuk rumah kosong, dan kita ada keperluan untuk memasuki, maka hukumnya boleh masuk tanpa izin
“tidak dosa atasmu, memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan, dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS.24:29)
ü Khusus hamba sahaya dan anak-anak yag belum baligh tidak perlu izin memasuki rumah kecuali dalam 3 waktu
“hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu:sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu ditengah hari, dan sesudah shalat isya’. (itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu, dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu(ada keperluan) kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.”
(QS.24:58)
(QS.24:58)
Siapa saja sih yang bisa melihat wanita dalam kehidupan khusus???
1. Suami
2. Ayah
3. Ayah suami (mertua)
4. Anak laki-laki (kandung)
5. Anak laki-laki suami mereka (anak tiri)
6. Putera-putera saudara laki-laki (keponakan)
7. Putera-putera saudara perempuan (keponakan)
8. Wanita-wanita islam
9. Budak-budak yang mereka miliki
10. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
11. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita
(QS An-Nuur [24]:31 : membahas tentang MAHRAM
Bagaimana pakaian wanita dalam kehidupan khusus???
ü Memakai pakaian mihna (sehari-hari) yang menutup aurat, pakaian yang biasa dipakai dalam jilbabnya (pakaian yang menjulur ke seluruh tubuh/gamis)
Minhah tuh kayak kaos/t-shirt bawahannya bisa rok/leging/celana training yang kamu pakai sebelum memakai jilbab
ü Batasan aurat wanita dalam kehidupan khusus; boleh terlihat rambut, leher, pergelangan tangan, pergelangan kaki dan anggota tubuh lain yang biasa melekat perhiasan
ü Batasan aurat wanita di dalam kehidupan umum; seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan
Berarti kaki termasuk yaah ukhty, soo jangan lupa untuk always pakai kaos kakinya ^_^.
Jadi untuk ukhty2... kalau pake gamis (jilbab) pastikan pakai pakaian dalam yaa, maksudnya pakaian dalam disini bukan underware loh..tapi pakaian sehari-hari yang dipakai di dalam rumah seperti kaos/t-shirt, bawahannya bisa rok/leging/celana training.jangan langsung pake gamis yaa, yakali hehe...
Apasih yang dimaksud khalwat dan ikhtilat??
Sekilas aku jabarin ya, pengen sih nulis tematik tentang ini, jadi beneer-bener clear dan tidak meragukan lagi ^_^
Khalwat : menyepi atau berdua-duaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya (yang haram dinikahi).
Contoh kasus nih misalnya kalian ditebengin tumpangan sama teman kuliah by mobil, boleh kalian terima tumpangannya asalkan ada mahramnya (ibu, kakak perempuan/laki-laki, nenek) atau kamu diajak nebeng bersama 3 teman wanitamu, bisa juga kamu dengan mahrammu (ayah/ibu/pamanmu). Naah kalo kondisinya seperti itu yang dengan senang hati kamu terima tebengan itu.. aamaan. Kalo posisinya sendiri, jadinya hanya ada kamu dan dia di dalam mobil itu yaa jangan ya, hukum nya Haram loh kata ustadzah.
Ikhtilat : bercampurnya laki-laki dan wanita dalam satu aktivitas bersama tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya.
Contoh kasus lagi nih ketika kamu di kelas pas lagi kuliah, harusnya sih ada hijab yang membatasi antara tempat duduk lai-laki dan perempuan kayak di dimasjid gitu kan kalo solat dibatasin tuh pake kaen panjang/hordeng ala ala masjid/mushola. Waktu SMA juga dipisahkan barisan duduk antara murid laki-laki dan perempuan. Trus juga dalam kantor, biasanya ya nyampur ajakan ruang antara karyawan laki-laki dan perempuan. Hukumnya haram loh ukhty... aku juga barutau ini setelah dapet penjelasan dari ustadzah L
Nah bolehkah laki-laki dan perempuan bekerjasama???
Bekerja sama dalam hal apa dulu nih?
· Boleh asalkan hanya sebatas aktivitas yang dibolehkan syariat seperti Pendidikan, Kesehatan, dan Muamalah.
· Memenuhi hukum-hukum terkait kehidupan umum dan khusus bagi wanita
· Setelah selesai keperluannya segeralah kembali pada komunitas wanita atau mahramnya; karena pada dasarnya kehidupan laki-laki dan wanita terpisah
Aktivitas wanita
ü Aktivitas seorang wanita adalah ummun wa rabbah al bayt (sebagai ibu dan pengatur rumah tangga)>>di rumah
ü Terkait aktivitas utamanya tsb, terdapat hukum-hukum tentang kehamilan, penyusuan dan pengasuhan juga masa iddah (insyaAllah aku bahan lebih detail dipostingan yang akan datang yaa ukhtyfillah ^_^
ü Selain aktivitas ummu wa rabbah al bayt, terdapat hukum yang membolehkan wanita beraktivitas dikehidupan umum (luar rumah)
ü Aktivitas wajib: berdakwah dan menuntut ilmu (belajar, mengaji, mengikuti kajian)
ü Aktivitas yang mubah: transaksi jual beli,kontrak kerja (ijarah) dan perwakilan (wakalah); menekuni berbagai bidang kehidupan (industri, kesehatan, perdagangan dll); boleh menjadi pengusaha, direktur perusahaan
ü Aktivitas yang dilarang: menduduki jabatan pemerintah seperti menjadi seorang khalifah, mu’awin(pembantu) khalifah; wali (setara gubernur); amil (setara walikota/bupati).
Parrah, yang ini juga baru tau aku tuh (langsung berasa fakir ilmu tau gak sih) jadi haus akan ilmu nii L
Kewajiban bekerja ada di pundak laki-laki
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikul beban kepada seseorang melainkan(sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS Ath Thalaq [65]:7)
Ayat tersebut ditujukan untuk laki-laki ya ukhty..
“...dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
(QS Al Baqarah [2]:233)
“kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum pria) diatas kaum lain (kaum wanita) dan disebabkan kaum pria telah membelanjakan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)...”
(QS An-Nisa:34)
Bagi wanita bekerja hukumnya mubah (tidak berdosa dan tidak mendapat pahala)..^_^
ü Bekerja tidak menelantarkan suami dan anak
ü Tidak menimbulkan mudharat bagi suami dan anak-anaknya
ü Saat bekerja tidak meninggalkan hukum-hukum Allah lainnya
ü Karena mubah, wanita boleh memilih kerja atua tidak
JAZAKUMULLAH KHAIRAN ^_^
Comments
Post a Comment